pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bupati Bebaskan Pajak Warga Miskin

MAROS, BKM — Bupati Maros, HM Hatta Rahman mengeluarkan kebijakan untuk warga miskin di Maros. Yakni pembebasan atau penghapusan pembayaran pajak bagi mereka yang miskin. Penghapusan ini diberikan kepada warga wajib pajak dengan nilai pajaknya kecil, yakni Rp20 ribu ke bawah.
Hal ini diungkapkan Hatta di Lapangan Pallantikang Maros, kemarin. Hatta mengatakan, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat yang berekonomi lemah dan berpenghasilan rendah dengan besaran pajak Rp20 ribu ke bawah.
”Kita ingin meringankan beban masyarakat khususnya masyarakat miskin. Mungkin nilai Rp20 ribu tidak seberapa. Tapi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah nilai tersebut besar,” beber Hatta.
Akibat penghapusan pajak bagi warga miskin setidaknya Pemkab Maros kehilangan pendapatan sebesar Rp1 miliar. ”Tidak masalah kehilangan Rp1 miliar dari masyarakat menengah ke bawah. Karena kita lakukan peningkatan pajak untuk masyarakat kelas menengah ke atas dan dapat menutupi Rp1 miliar itu. Jadi sistemnya subsidi silang,” papar Hatta.
Sedangkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Maros Takdir menjelaskan, sedikitnya ada 91 ribu lembar objek pajak yang dihapus dari warga miskin dengan nilai pajak Rp1 miliar.
Sedangkan untuk peningkatan penerimaan pajak, pihaknya melakukan peningkatan pajak untuk objek pajak potensial, seperti perumahan, perusahaan-perusahaan dan wilayah tertentu yang nilai transaksi tanahnya mengalami kenaikan. (ari/mir/c)



×


Bupati Bebaskan Pajak Warga Miskin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar