PASANGKAYU, BKM — Selama kurang lebih delapan bulan melakukan pemeriksaan secara intensif mulai dari penyelidikan hingga ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu akhirnya menjebloskan Kepala Desa Lariang, Andi Firdaus, ke rumah tahanan.
Hidjas Yunus, Kasi Pidsus Kejari Matra yang dikonfirmasi BKM, mengatakan, penahanan Andi Firdaus, tersangka kasus korupsi APBDesa tahun 2015, karena tak mengindahkan wajib lapor dua kali dalam satu minggu yang diberikan kejaksaan.
”Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut dan juga sudah memberikan kesempatan untuk melapor dua kali dalam satu minggu, yaitu tiap hari Senin dan Kamis. Namun semua kebijakan yang kami berikan tak diindahkan. Sehingga upaya paksa penahanan terhadap tersangka kami lakukan,” terang Hidjas Yunus.
Sebelum melakukan penahanan, Andi Firdaus yang didampingi kuasa hukumnya, Baharuddin Polindi, diberikan kesempatan untuk membaca surat penahanan yang telah ditandatangani Kepala Kejari Pasangkayu, Imanuel Rudy Pailang.
Selanjutnya, Andi Firdaus dibawa menggunakan mobil tahanan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Pasangkayu di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Mamuju Utara (Matra).
Sementara penahanan tersangka yang diduga merugikan negara senilai Rp83 juta ini masih berstatus titipan. Karena penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan.
”Dia ini masih titipan. Dia kami tahan, karena kami masih dibutuhkan keterangan. Karena kemarin-kemarin tidak lanjut pemeriksaannya dengan alasan sakit. Selain itu, yang bersangkutan kan punya hak untuk diperiksa setelah ditahan,” ujarnya.
Selain Kades Lariang, Bendahara Desa Lariang, Basri, yang juga menjadi tersangka ikut ditahan setelah pihak kejaksaan melakukan pencarian. ”Apabila berkas keduanya dinyatakan lengkap, maka kami akan limpahkan ke pengadilan Tipikor di Mamuju,” pungkasnya. (ala/mir/c)
Kejari Matra Tahan Kades Lariang
×

