MAMUJU, BKM — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat telah membongkar dugaan penyimpangan prosedur pemberian tunjangan guru daerah terpencil dan tunjangan fungsional.
Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan tentang guru atas nama Hendra Tirtawirya. Ia terdaftar sebagai guru penerima tunjangan namun tidak lagi melaksanakan tugas sejak tahun 2011.
Ironisnya, pihak Madrasah Aliyah Nurul Jadid Kabupaten Mamuju Utara (Matra) tetap memberikan tunjangan kepada yang bersangkutan tahun 2015 dan 2016. Sehingga pembayaran tunjangan tahun 2015 dan 2016 diduga dilakukan fiktif.
Pihak ombudsman langsung memanggil kepala Madrasah Aliyah Nurul Jadid untuk dilakukan klarifikasi. Saat itu juga dibuatkan Berita Acara Klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Nomor: 0014/SRT/0016.2017/MMJ-09/III/2017.
Dalam klarifikasi ini, Kepala Madrasah Aliyah Nurul Jadid, Drs Zulhaidir, mengakui adanya penyimpangan prosedur pemberian tunjangan yang tidak tepat kepada Hendra Tirtawirya, pada tahun 2015 dan 2016.
Untuk itu, pihaknya telah bersedia melakukan pengembalian kerugian negara. Juga memperbaiki proses administrasi di Madarasah Aliyah Nurul Jadid Matra. Pada 29 Maret 2017 lalu, Zulhaidir telah mengembalikan dana senilai Rp4,5 juta ke kas negara melalui Bank BNI Cabang Mamuju.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, mengatakan, melihat nilai yang dikembalikan memang terbilang kecil. Sebab modus operandinya cepat terendus. Sehingga praktik ini tidak berlangsung lama.
”Bahkan kami menduga kasus serupa juga terjadi di sekolah lain. Sehingga kami akan tetap melakukan investigasi secara tertutup. Kami berharap, kasus serupa tidak terulang kembali, baik sekolah di bawah naungan kementerian agama maupun dinas pendidikan, untuk menghindari tindakan yang bisa berkonsekuensi hukum,” tuturnya.
Setelah kasus pengembalian ini, timnya tetap akan melakukan investigasi secara mendalam di beberapa sekolah lainnya, untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi di tempat lain.
” Saya mengimbau agar pihak sekolah tidak melakukan pungutan atau kegiatan fiktif yang bisa berdampak hukum dikemudian hari,” ucap Lukman Umar di kantornya. (ala/mir/c)
Dugaan Penyimpangan Tunjangan Guru Terbongkar
×

