pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Wajib Pajak Terancam Sanksi Denda

JENEPONTO, BKM — Rekapitulasi ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jumlah obyek pajak 278.754 lembar dengan nilai Rp.4,126 miliar. Naik satu persen dari target PBB 2016 dengan nilai Rp4,066 miliar.
Demikian dijelaskan Kepala Bapenda Jeneponto, Andi Armawi, saat dilakukan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dari Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar kepada 11 orang camat.
Acara ini turut dihadiri Wabup, Mulyadi Mustamu, Ketua DPRD Jeneponto, Muh Kasmin, Dandim 1425 Jeneponto, Letkol Sugiri, Ketua PN Jeneponto, Sunaryanto, Wakapolres Jeneponto, Kompol Alimpong, para pimpinan OPD, para lurah dan kepala desa di ruang pola kantor bupati Jeneponto, Senin (10/4).
Armawi mengatakan, pelaksanaan penagihan PBB tahun 2017 ini para camat, lurah, dan desa, selain diberikan upah pungut dan penghargaan berupa sepeda motor bagi camat, lurah, dan desa yang lunas atau 100 persen lunas PBBnya.
Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar, mengatakan, dalam rangka peningkatan kapasitas fiskal, setiap daerah diberi kewenangan memungut PBB yang sebelumnya merupakan pajak pusat kemudian dialihkan menjadi pajak daerah guna peningkatan PAD dan memperbaiki aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Sejak tahun 2004 sampai 2014, semua nilai tunggakan pajak menjadi beban daerah untuk diverifikasi dan ditagih. ”Makanya, diharapkan para camat, lurah, dan kepala desa menertibkan administrasi tidak terulang lagi. Yakni hanya uang target yang disetor tanpa mengikutkan bukti tagihan pajak, itu tidak bisa terkafer diinput data komputer. Karena tidak ketahuan siapa namanya yang membayar,” jelas Iksan.
Paling penting juga, kata Iksan, batas akhir masa jatuh tempo penagihan PBB 2017 adalah sampai 31 Oktober 2017. Apabila lewat batas akhir maka akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan.
”Makanya, jangan ada yang mau menunggak. Karena ada denda, maka juga akan diberikan penghargaan berupa hadiah kepada kepala lingkungan dan kepala dusun sebagai kolektor untuk memacu penagihan. Hadiahnya akan ditentukan kemudian bagi yang lunas serta dilihat kategori besar kecilnya jumlah tagihan PBBnya,” jelas Iksan Iskandar. (krk/mir/c)



×


Wajib Pajak Terancam Sanksi Denda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar