pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BAP Tersangka PDAM Masuk Kajari

SIDRAP, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menerima berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Sidrap dari tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sidrap, Senin, (10/4).
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) perkara milik tersangka yang menyeret Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum PDAM Sidrap, Zainal yang merugikan negara Rp170 juta lebih itu, dinyatakan sudah Lengkap.
“Berkas perkara yang menjerat Kasubag Umum PDAM Sidrap, Zainal itu sudah dinyatakan lengkap. Syarat formil dan materil sudah kami penuhi. Selanjutnya tahap dua berkas berikut tersangka kami serahkan ke kejaksaan,” kata Kaurbin Ops Reskrim Polres Sidrap, Ipda Abdul Samad.
Terpisah, Kajari Sidrap, Jasmin Simanullang mengatakan, dilimpahkannya berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi tersebut, berarti penanganan kasus itu kini menjadi kewenangan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, berdasarkan prosedur hukum yang berlaku tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari hingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.
“Mulai hari ini (kemarin, red) penanganan kasus dugaan korupsi PDAM itu menjadi kewenangan kami. Kami berhak melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Jasmin.
Meski kewenangan menahan tersangka selama 20 hari, namun, Jasmin menargetkan pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan bisa dilakukan sebelum 20 hari masa penahanan berakhir untuk selanjutnya digelar proses persidangan.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yakni Pasal 3 Subs Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka terancam pidana minimal 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (ady/C).



×


BAP Tersangka PDAM Masuk Kajari

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar