pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terdakwa Membantah Bunuh Mahasiswa UKI

MAKALE, BKM — Sidang lanjutan pembunuhan mahasiswa Teknik Mesin UKI Toraja Alpius Samban di Eran Batu Kesu`Toraja Utara beberapa waktu lalu dengan terdakwa tunggal Ardi Lele alias Pong Tarassu kembali dilanjutkan, Senin (9/4).
Terdakwa Aris Lele didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Makale dipimpin Ketua Majelis Surya Laksemana SH, didampingi hakim Surya Laksemana. SH, dengan hakim anggota Samsam Ilmi SH, dan Anender Carnova SH membantah dirinya terlibat pembunuhan.
Bantahan terdakwa membuat tensi sidang berlangsung menegangkan karena dibanjiri keluarga korban mendapat pengawalan ketat satu pleton Brimob bersama anggota Polres Tana Toraja dipimpin Kapolres AKBP Arief Satrio.
Menurut terdakwa dirinya bukan pelaku pembunuhan. Pengakuan di depan penyidik karena mendapat tekanan saat dilakukan pemeriksaan.
Sebelum sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa, salah seorang saksi , sebut Surya Laksemana pernah mendengar terdakwa Aris didepan orang banyak saat kejadian diatas jembatan Eran Batu mengatakan kalau dirinya menemukan Alpius Samban saya akan membunuhnya.
Usai sidang, Jaksa Penutut Umum (JPU) Abu Patandean kepada BKM mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa diancam pidana penjara 15 tahun karena melanggar pasal 338 Subs 338 KUHP, jo pasal 53 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih Subs pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sidang dengan agenda tuntutan kembali digelar Rabu (19/4) mendatang. (gus/D).



×


Terdakwa Membantah Bunuh Mahasiswa UKI

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar