SIDRAP, BKM — Angka perselingkuhan di Kabupaten Sidrap mendominasi perkara cerai di Pengadilan Agama (PA) Sidrap pada triwulan pertama tahun ini.
Pengadilan Agama Sidrap mencatat angka perceraian mulai Januari hingga Maret sebanyak 234 perkara. Sedangkan pada triwulan empat atau Oktober hingga Desember 2016 sekitar 155 perkara.
“Angka ini meningkat dan cukup memprihatinkan dibanding pada triwulan empat 2016 lalu. Dimana saat ini perceraian didominasi oleh pihak ketiga atau perselingkuhan,” kata Panitera PA Sidrap, H Muh Basyir Makka, Rabu, (12/4).
Perkara perselingkuhan yang masuk itu sekitar 35 persen, hilang tanggung jawab 35 persen, masalah ekonomi 25 persen, danperkawinan usia muda 5 persen.
Menurutnya, faktor lain yang juga bisa menyebabkan perceraian yakni pertengkaran terus menerus (non fisik), persoalan narkoba, ekonomi. Selain itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Data menunjukkan, umumnya umur pasangan cerai antara 20-50 tahun.
Kasus persoalan rumah tangga juga yang cukup menarik dicermati dan terungkap di persidangan. Kedua belah pihak, saling bersikeras, merasa paling benar menghadapi kasus perceraian.
Campur tangan keluarga dan pihak ketiga dalam rumah tangga. “Pengalaman lapangan, terkadang ada sebagian keluarga bukan mendamaikan, malah ada yang mendukung agar terjadi perceraian, padahal akan persoalannya sangat sederhana,” ucapnya.
Menyinggung jumlah perkara perceraian per bulan yang ditangani pengadilan agama Sidrap, Muh Basyir mengatakan, telah memprogramkan sidang keliling di setiap Kecamatan khususnya daerah jauh dari akses pelayanan.
Diawal-awal menyidangkan perkara, katanya para pihak yang berselisih senantiasa diberikan nasihat. Tujuannya, agar keutuhan rumah tangga bisa kembali harmonis. (ady/C)

