MAKALE, BKM — Terdakwa Usman Sakko (40) orang tua biadab yang memperkosa dan menikam anak kandungnya Hermianti Tallo (18) hingga meninggal divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Makale, Kamis (19/4).
Sebelum putusan vonis dibacakan majelis Wempy J.Duka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Patandean menuntut terdakwa seumur hidup, sebab terbukti melakukan pencabulan berulang kali kepada anaknya sendiri.
Demikian pula penikaman yang berujung maut sehingga harus diponis setimpal dengan perbuatannya, terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Amri Kurniawan kepada BKM Jumat (21/4) lalu.
Putusan majelis dinilai tidak adil sehingga JPU akan mengajukan banding, karena itu
hukum mati kepada Usman Sakko sangat pantas.
Apalagi terdakwa sudah mengakui dan berulang kali melakukan perbuatan tidak senono, sehingga putusan majelis tidak adil.
”Banding dilakukan JPU karena motifnya disengaja terdakwa membunuh anaknya,”ujar Amri.
Korban Hermianti Tallo saat dianiaya ayahnya penikaman karena ketika diajak pulang ke Rembon ambil ijazah SMA korban menolak sehingga naik pitam dan marah.
Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita dan mengalami tiga luka tusukan dua di bagian dada kanan dan lengan.
Sebelum korban menghembuskan nafas terakhir sempat menjalani perawatan intensif di RS Elim Rantepao tiga pekan.
Namun karena luka diderita korban parah dan Tuhan berkehendak lain ahirnya Hermin Tallo meninggal dunia Jumat (23/11) lalu, terang Amri Kurniawan (gus/C).
Perkosa Anak Kandung, Usman Divonis 20 Tahun
×

