SIDRAP, BKM — Penyidik Reskrim terus mendalami kasus penikaman yang menyebabkan dua pemuda meregang nyawa yakni Restu (17) dan April Saputra (17), Minggu (23/4) dini hari, lalu.
Tersangka Ladonna (19) warga Kanyuara, Sidrap ini disebutkan bocah yang berusia 15 tahun, namun hasil penyidikan menyebutkan tersangka sudah cukup dewasa untuk dihukum karena sebelumnya dilaporkan pelaku masih belia untuk peradilan anak.
“Kita cocokkan umurnya diijazah terakhir SMP tersangka, dia kelahiran tahun 1989 atau sudah berumur 19 tahun. Dia dikategorikan dewasa dan dihukum sesuai perbuatannya karena menghilangkan nyawa dua orang sekaligus,” ujar Kasat Reskrim AKP Anita Taherong di ruang kerjanya, Selasa (25/4).
Untuk pasal yang diancamkan, kata dia, tersangka akan dijerat pasal berlapis. Selain pasal 338 KHUPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, juga
tersangka Ladonna terancam hukuman UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,”beber AKP Anita Taherong.
Menurut Anita motif penganiayaan pesta miras yang berujung maut tersebut disebabkan karena sepele.
Pelaku tersinggung terhadap korban karena pada saat pesta miras itu berlangsung, teman-teman bersama korban mencandai motor pelaku disembunyikan, selain itu juga pelaku hendak mencari temannya, namun yang dicari tidak berada di TKP.
Dilokasi kejadian juga, pelaku juga sempat dikeroyok karena selalu ngawur berbicara saat menengak miras, termasuk sebuah kendaraan Yamaha Mio milik rekan pelaku yang dipakai tersangka sempat dibakar oleh keluarga korban.
“Pengaruh alkohol inilah yang menyebabkan antara pelaku dan para korban berselisih. Intinya, persoalan sepele pelaku dan korban, sebab mereka juga adalah teman bersama dan sudah saling mengenal,”lontarnya.
Kini, penyidik masih akan terus merampungkan berkas pemeriksaan dengan memanggil saksi-saksi lainnya, termasuk dalam waktu dekat akan dilakukan rekonstruksi ulang.
“Saksi baru kita periksa baru 6 orang. Masih ada akan kita lengkapi BAPnya karena barang bukti yang disita sebuah badik berbentuk keris kuningan dan bangkai motor yang dibakar. Untuk reka ulang, dalam waktu dekat ini akan kita gelar karena murni pelakunta hanya orang saja,” tandasnya. (ady/C)
Pelaku Penikaman ABG Diancam 15 Tahun
×

