MAKASSAR, BKM — Kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah Sulsel, Mujiono menegaskan, jika Selasa 2 Mei (hari ini) akan berangkat ke Bogor. Pihaknya akan menyikapi kisruh yang terjadi di asrama mahasiswa Latimojong di Bogor.
Termasuk melakukan komunikasi dengan pihak penggugat dan yayasan Al Ghazaly.
“Selama ini kita hanya punya resi PBB, cuma copian bukan asli yang tidak punya. Rudi yang merupakan anak dari Rudolf meminjam uang ke yayasan sampai berujung pada penjualan aset,” tambahnya.
Selain Asrama Latimojong di Bogor, Biro Aset mendata ada 10 asrama mahasiswa lainnya yang ada di luar kota. Mulai satu asrama lainnya di Bogor, 2 unit di Bandung, 1 unit di Semarang, 5 di Yogyakarta dan 1 unit di Jakarta.
Dari beberapa asrama ini, hampir semua sudah memiliki sertifikat atas nama Pemprov Sulsel. Hanya saja, satu asrama di Bandung kini terancam berpindah penguasaan, setelah beberapa alumni membuat yayasan untuk menggunakannya.
“Kita akan lakukan pengamanan semaksimal mungkin untuk semua aset yang kita miliki. Hanya saja kita terbatas dana dan personil. Tahun 2015-2017, kita tak pernah dapat anggaran untuk proses sertifikasi aset berupa lahan,” ungkap Muji.
Kepala Biro Hukum dan HAM, Rizal Syam juga menjelaskan
secara rinci proses hukum yang terjadi di Wisma Mahasiswa Latimojong. Menurutnya, bukan kali ini saja asrama yang beralamat di Jalan Dr Semeru nomor 27 digugat atau diancam akan dikosongkan.
Sejak tahun 1957, asrama ini sudah ditempati pelajar dan mahasiswa asal Sulawesi. Selama berpuluh-puluh tahun, baru tahun 2000 ada upaya menggugat oleh ahli waris RFA Ondaatje dan Yayasan Al Ghazaly yang membeli tanah tersebut.
“Dari proses hukum mulai dari pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung kita memang kalah. Kasasinya itu diputuskan tahun 2015, namun putusannya baru kita terima di Agustus tahun 2016,” katanya, di Ruang Biro Pengelolaan Aset, Jum’at 28 April.
Upaya pengosongan sudah pernah diajukan oleh pengadilan di bulan Februari. Hanya saja pihak Pemprov bersama mahasiswa penghuni mengajukan upaya penundaan dengan batas waktu 1-2 bulan.
Bahkan sehari sebelum upaya pengosongan yang berakhir ricuh, Rabu 26 April Biro Hukum dan HAM telah memasukkan upaya luar biasa atau peninjauan kembali (PK) ke MA, atas novum atau alat bukti baru yang ditemukan.
“Setelah kita lakukan penelusuran, ternyata sertifikat yang mereka miliki atas nama Rudolf Ondaatje, orang tua Rudy. Dan menurut Kemenhunkam dia merupakan warga negara asing (WNA). Sedang menurut UU agraria, WNA tak boleh memiliki sertifikat dan menguasai tanah,” jelasnya.
Menurutnya, jika upaya PK ini memenangkan Pemprov, pihaknya bersama Biro Aset akan segera melakukan upaya pensertifikatan. Kalau pun dinyatakan kalah, pihaknya ikhlas menerima upaya hukum terakhir ini dan akan minta penghuni untuk meninggalkan asrama.
Terpisah, Gubernur Sulsel Syahrul, Yasin Limpo mengatakan telah menghubungi Wali Kota Bogor Bima Arya dan pihak pengamanan. Agar bisa menenangkan situasi dulu, sebelum proses PK selesai. (rhm)
Hari Ini, Pemprov ke Bogor Sikapi Kisruh Wisma Mahasiswa
×

