MAKASSAR, BKM — Pada tahun 2017 ini, alokasi pupuk bersubsidi nasional mencapai 9,55 juta ton. Jumlah ini terbagi atas urea 4,1 juta ton, SP-36 sebanyak 850 ribu ton, ZA 1.050.000 ton, NPK 2.550.000 ton, dan organik sebanyak 1 juta ton.
Dari jumlah ini, PT Petrokimia Gresik (PKG) mendapat alokasi penyaluran sebesar 5,1 juta ton. Seperti disampaikan Donald Tambunan, Kabag Penjualan PT PKG Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulmapa), kepada wartawan di Boncafe Makassar, Kamis (4/5) kemarin, khusus untuk wilayah Sulsel ditahun 2017 mendapat alokasi pupuk jenis ZA sebesar 60.200 ton, SP-36 sebesar 38.280 ton, Ponska 92.880 ton, dan organik 24.170 ton.
”Namun hingga akhir April atau kuartal pertama 2017, untuk ZA telah terdistribusi sebanyak 20.040 ton atau 33 persen, SP-36 sebanyak 22.854 ton atau 60 persen, Ponska 39.012 ton atau 42 persen, dan organik baru terdistribusi 2.548 ton atau 11 persen. Minimnya distribusi pupuk organik ini dikarenakan adanya peralihan dari PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim),” jelas Donald didampingi Djatmiko, Kepala DC Makassar, Rahmanto, Kasi Distribusi Wilayah Intim, Handiyoko, Kasi Promosi dan Perencanaan, serta Suhartono, Staf Humas.
Menurut Donald, PKG sebagai salah satu produsen pupuk di Indonesia memiliki tugas sangat besar dalam ikut menjaga ketahanan pangan. Dalam melakukan distribusi pupuk subsidi ke petani, PKG telah mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
”Setiap tahun kan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian sudah menentukan besaran pupuk subsidi yang harus didistribusikan masing-masing produsen pupuk di tanah air termasuk PKG. Alokasi pupuk subsidi dimasing-masing kabupaten di seluruh Indonesia ditentukan berdasarkan RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) yang telah di SK kan bupati maupun walikota. Jadi kalau ada kebutuhan pupuk mendesak di salah satu kecamatan tapi alokasinya sudah habis, maka bisa realokasi dari kecamatan lainnya. Tapi itu harus melalui dinas pertanian kabupaten dan kota atau bupati dan walikota. Begitu pula kalau ditingkat kabupaten dan kota, maka kabupaten dan kota menyampaikan kepada dinas pertanian provinsi atau gubernur untuk selanjutnya direalokasi dari kabupaten lainnya,” jelas Rahmanto.
Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) dari masing-masing jenis pupuk itu, menurut Donald, itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsid Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017.
”Untuk jenis urea Rp1.800 per kilogram (kg), jenis ZA Rp1.400 per kg, jenis SP-36 Rp2.000 per kg, NPK Rp2.300 per kg, dan organik Rp500 per kg. HET ini berlaku jika petani mengambil langsung di kios penyalur pupuk bersubsidi yang telah ditentukan sebelumnya. Di Provinsi Sulsel sendiri terdapat 29 distributor, 1.099 kios resmi, dan 16 gudang penyanggah,” tambah Donald. (mir)
Kuartal I, Penyaluran Pupuk Subsidi PKG 30 Persen Lebih
×

