pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pembunuh Mahasiswa Divonis 15 Tahun

MAKALE, BKM — Pembunuh mahasiswa Fakultas Teknik UKI Toraja Aries Lele divonis 15 tahun penjara pada sidang pembacaan vonis di PN Tator, Rabu (3/5). Menurut majelis hakim, Aries terbukti bersalah membunuh korban Alpius Samban.
Jalannya sidang dikawal ketat dua peleton Brimob dari Parepare dan Polres Tator dipimpin Kapolres Tator AKBP Arief Satrio.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surya Laksemana SH, didampingi hakim anggota Samsam Ilmi, SH dan Anender Carnova, SH. Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai vonis 15 tahun penjara sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa sesuai pasal 338 Subs 338 KUHP, jo pasal 53 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih Subs pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Isteri terdakwa Geny Siska Mangitung (33) kepada BKM mengatakan kejadian dialami suaminya diluar dugaan sebab sebelum kejadian masih sempat telpon suaminya jika esok hari masih akan ke Mamuju sebagai sopir angkutan umum bus Gembira jurusan Mamuju-Toraja.
Sangat mengagetkan sekitar jam 11 lewat malam mendapat kabar kalau suaminya terlibat pembunuhan di Eran Batu Kecamatan Kesu Toraja Utara, Rabu (7/9).
Warga Tallunglipu Toraja Utara ini dengan nada terbata-bata disertai derai air mata berlinang mengakui selama serumah dengan Aries dengan tiga orang anak, Aries merupakan suami yang bertanggung jawab.
”Kenyataan pahit ini kami terima sebagai suatu cobaan,” imbuh Geny (gus/C).



×


Pembunuh Mahasiswa Divonis 15 Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar