MAMUJU, BKM — Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat berhsil menangkap empat orang oknum polisi pengguna dan pengedar Narkoba. Mereka bertugas di Polda Sulbar dan Polres Mamuju.
Kapolda Sulawesi Barat, Brigjend Pol Nandang saat melakukan jumpa pers di kantornya, Selasa (9/5), mengatakan, penangkapan empat oknum anggota polisi itu dilakukan didua tempat berbeda. Tiga oknum polisi ditangkap di Jalan Cik Ditiro masing-masing berinisial AB, AL, dan M. Sedangkan satu oknum polisi lainnya ditangkap di Jalan Andi Wahab Asasi berinisial AE. Menurut jenderal bintang satu ini, tiga oknum polisi yang ditangkap saat sedang melakukan pesta sabu di salah satu rumah yang terletak di Jalan Cik Ditiro Mamuju.
Selain tiga oknum anggota polisi, juga diamankan empat orang warga sipil yang ikut melaksanakan pesta sabu. Dari hasil pengembangan, penyidik Polda Sulawesi Barat kembali menangkap seorang oknum polisi lainnya berinisial AE yang diduga sebagai pengedar.
Kapolda menegaskan, tiga oknum polisi yang merupakan penguna Narkoba terncam hukuman minimal 4 tahun penjara, sementara 1 orang lainnya yang dinyatakan sebagai pengedar terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.
Kapolda mengutarakan, perbuatan para oknum anggota kepolisian ini telah memalukan lembaga atau intitusi Polri. Sehingga pihaknya tidak segan-segan memecat oknum anggota polisi yang tidak dapat dibina. (ala/mir/c)
Terlibat Narkoba, Tiga Oknum Polisi Terancam Dipecat
×

