PINRANG, BKM — Proses hukum yang menjerat Kepala Pasar Kampung Jaya Kabupaten Pinrang, Ayyub Soelthan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhirnya rampung dan dilimpahkan ke Kejari Pinrang. Kini penyidik Reskrim sisa menunggu hasil pemeriksaan Kejari apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan tim Saber Pungli Polres Pinrang pada Jumat (3/2) lalu, Ayyub terbukti menyuruh bawahannya memungut kompensasi ke pedagang diluar dari aturan yang ada (Pungli).
Adapun bukti yang diamankan dalam OTT tersebut yakni uang yang diduga hasil Pungli sebanyak Rp612 ribu.
“Proses hukumnya terus berlanjut. Kita juga sudah gelar perkara di Polda Sulsel terkait kasus ini,” ungkap Nasir sesaat lalu.
Selain kepala pasar pihaknya juga menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat Disperindag Kabupaten Pinrang. Terutama Kadis Hartono Mekka yang diduga ikut menikmati hasil pungli tersebut.
Sementara itu, Kepala Pasar Kampung Jaya Pinrang yang juga berstatus tersangka saat dikonfirmasi, Ayyub menolak berkomentar. Dia mengatakan, dirinya hanya taat kepada proses hukum yang masih berjalan.
Kepala Disperindag Kabupaten Pinrang, Hartono Mekka yang dikonfirmasi terkait keterlibatannya, dengan tegaa membantah hal itu. “Tak ada sepeser pun uang pungutan itu yang masuk ke saya,” aku Hartono Mekka. (ady/C)
Kasus OTT Pasar Masuk Kejari
×

