PAREPARE, BKM — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Amir Lolo didampingi Sekretaris Dinas Andi Lukman berjanji menindak tegas pihak rumah sakit jika masih tetap membuang sampah di luar kontainer depan RS Soemantri.
“Kita sudah datangi pihak rumah sakit menyampaikan sebatas pembinaan diterima oleh Amir Tugas Urusan Dalam (TUUD) RS Soemanteri. Jika tidak diindahkan akan tindakan tegas,” ujar Andi Lukman
“Tugas Dinas Lingkungan Hidup hanya ranting dahan pohon, sampah rumah tangga bukan sampah medis dan bongkaran bangunan,” tambah Andi Lukman di ruang kerja pekan lalu.
Bongkaran bangunan seharusnya tanggung jawab pemilik bangunan jika itu bongkaran bangunan dan sampah medis tanggung jawab rumah sakit. Sebab jika terjadi pencemaran terhadap masyarakat bisa dipidana maka tercorenglah institusi TNI karena rumah sakit milik TNI.
Meski demikian tapi pihaknya tetap berharap kesadaran pengelola RS untuk mengingatkan staf untuk membuang sampah ke dalam kontainer. Jika bongkaran bangunan rumah sakit itu menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit.
”Seharusnya bongkaran bangunan disimpan di lokasi yang dibangun/rumah sakit jangan dibahu jalan karena mengganggu arus lalu lintas.
Apalagi tong sampah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup,” tambah Kadis. (mup/C)
Kadis Janji Tindak Tegas
×

