MAROS, BKM — Kepala Desa (Kades) Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Hayaruddin Ila, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat di atas lahan milik negara.
Kades diduga berperan mengusulkan lahan hutan untuk menjadi milik pribadi. Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Maros, Harry Surahman, menuturkan, selain menetapkan Kades Tompobulu sebagai tersangka, Kejari juga menetapkan tersangka Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros tahun 2011, Nursalam.
Keduanya terbukti melakukan peranan yang merugikan negara sebesar Rp4,4 miliar. Aturan tersebut diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1967, kawasan hutan tidak dapat disertifikatkan.
”Kepala desa dinyatakan ikut mengambil peran dalam mengusulkan penerbitan sertifikat untuk hak milik perorangan. Sementara bagian seksi pengukur, secara sengaja mengukur lahan tersebut. Padahal, mereka tahu lahan tersebut merupakan kawasan hutan. Keduanya dinilai menguntungkan orang lain, dan menyebabkan kerugian negara,” jelas Harry kepada wartawan kemarin.
Harri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan sejak 23 Mei, setelah sebelumnya pihak Kejari melakukan ekspose kasus tersebut. Sementara Jumat pekan lalu, untuk pertama kalinya Kades Tompobulu diperiksa sebagai tersangka. Saat diperiksa sebagai tersangka, pelaku menggunakan seragam pegawai berwarna hijau tosca.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Agung Riyadi, menjelaskan, peningkatan status kedua tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya Kejari Maros memeriksa sekitar 93 orang saksi.
Rencananya, pekan depan, pihak Kejari akan merampungkan kasus ini dan melakukan pelimpahan berkas. ”Kita akan genjot semuanya. Kalau semuanya berjalan baik, maka Rabu pekan depan, berkasnya sudah P21,” ujarnya.
Agung menuturkan, berdasarkan hasil hitungan BPKP, dalam kasus tersebut, kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar dengan luas area 100 hektare. Area tersebut berada jauh dari kawasan penduduk. Pembuatan sertifikat itu, kata Agung, dimasukkan oknum dalam program pembagian sertifikat gratis untuk warga, yakni prona. (ari/mir/c)
Kejari Tetapkan Kades dan Pejabat BPN Tersangka Dugaan Korupsi
×

