MAROS, BKM — Kepala Seksi (Kasi) Pengukur tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Nursalam, menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros selama enam jam, Senin lalu.
Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Nursalam setelah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat lahan hutan milik negara di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Maros, Harry Surahman, menuturkan, Nursalam diperiksa pada Senin, mulai pukul 11.00 wita sampai pukul 17.00 wita. Saat diperiksa, tersangka didampingi kuasa hukumnya. Saat diperiksa, jaksa mencecarnya dengan 24 pertanyaan, sekaitan tupoksi dan perannya sebagai Kepala Seksi pengukur tanah.
”Ini pemeriksaan perdana Nuralam sebagai tersangka. Sebelumnya, ia memang pernah diperiksa hanya sebagai saksi. Tapi kemarin, merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Kami memberikan sekitar 24 pertanyaan, dengan lama pemeriksaan kurang lebih enam jam,” ungkap Harry.
Harry menjelaskan, selain Kasi Pengukuran Tanah, Kejari juga menetapkan Kepala Desa (Kades) Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Hayaruddin Ila, sebagai tersangka. Kades diduga berperan mengusulkan lahan hutan untuk menjadi milik pribadi.
Kedua tersangka terbukti melakukan peranan yang merugikan negara sebesar Rp4,4 miliar. Aturan tersebut diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1967, kawasan hutan tidak dapat disertifikatkan. (ari/mir/c)
Kasi Pengukur BPN Diperiksa Enam Jam
×

