pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Guru Cabul Ditetapkan Tersangka

LUTIM, BKM — Penyidik Polres Luwu Timur menetapkan, Yohanis Kanduttu (50) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AM (11). AM adalah murid salah salah satu Sekolah Dasar (SD) di Luwu Timur.

Tersangka, Yohanis adalah guru bidang studi olahraga di sekolah tersebut diketahui telah melakukan perbuatan bejatnya usai melaksana kerja bakti, Senin (29/5) sekitar pukul 10.00 wita lalu.
Perbuatan memalukan itu diketahui setelah AM menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya. Tak terima perlakuan tersebut, orang tua AM melaporkan kepihak Lembaga Perlindungan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Dinas Sosial Luwu Timur.
Laporan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di ruang Reskrim Polres Luwu Timur, Rabu (31/5) kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pelaku, sebelumnya menolak mengakui perbuatannya namun karena korban telah menceritakan akhirnya pelaku mengaku dan meminta maaf kepada korban dan keluarga.
Perbuatan bejat tersebut terjadi setelah korban membersihkan halaman sekolah. Pelaku memanggil korban dan masuk ke dalam kelas lalu dikunci. Pelaku meminta agar korban duduk tepat didepan papan tulis. Sang guru lalu merabah dan meremas – remas dibagian dada korban.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak Minggu (4/5) membenarkan pebetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Kasus tindak pindana perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut ditindaklanjuti berdasarkan laporan dengan nomor : LP / 126 / V / 2017 / SPKT tertanggal 18 Mei 2017 lalu. Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Parojahan. (alp/C)



×


Guru Cabul Ditetapkan Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar