BARRU, BKM — Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Barru menilai ada diantara rekanan yang mengajukan sanggahan ke panitia tender. Sesuai aturan, semestinya keberatan itu diajukan ke pengawasan internal pemerintah dalam hal ini inspektorat.
Adanya salah sasaran Sanggahan karena tidak memahami Perpres NO 4 tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap protes harus diajukan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kepala ULP Usman Arsyad yang didampingi Ketua Panitia Tender , Sabirin ketika dihubungi baru-baru ini. Dari laporan panitia tender terungkap jika rata-rata sanggahan lebih banyak mempersoalkan kemenangan rekanan lain. Ironisnya, ada diantara pendaftar itu tidak memahami jika sistem seleksi ini sudah melalui online.
“Begini risikonya jika sebagian dari penyusunan dokumen rekanan itu, justru dibuat oleh orang lain. Bukan rekanan yang bersangkutan, ” kata Usman.
Ketua panitia ULP Sabirin yang menambahkan penjelasan Ketua ULP bahwa pihak rekanan juga ada yang memprotes, kenapa yang mengajukan penawaran terendah, justru bukan sebagai pemenang tender. Makanya kita jelaskan jika penawaran terendah bukan satu-satunya syarat untuk memenangkan tender.
“Semestinya mereka memahami bahwa ada penilaian teknis, administrasi dan harga, ” ujar Sabirin.
Sebelumnya Ketua LSM HIB Abdul Samid, memprotes pihak ULP karena rekanan yang berada diurutan ke 13 yang tampil sebagai pemenang tender, kemudian justru rekanan yang diposisi nomor awal malah terpental.
“Kami protes karena ULP tidak fair. Bukan hanya saya yang protes. Ada juga rekanan yang mempermasalahkan adanya rekanan yang lolos karena diduga kerabat dari panitia tender, ” proses Samid ketika itu (udi/C)
Sanggahan Rekanan Salah Sasaran
×

