pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Disnaker Maros Keluarkan SK Pemberian THR

MAROS, BKM — Dalam rangka menghadapi hari raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Maros akan mengeluarkan surat keputusan (SK) bupati untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan yang beroperasi di Maros.
Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker Maros, Muhammad Alwi, Rabu (7/6). Alwi mengatakan, setelah adanya edaran itu, Disnaker akan membentuk tim yang akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut surat edaran tersebut.
”Jadi, selain membentuk tim, kita akan membuka Posko pengaduan yang bisa didatangi setiap saat oleh para pekerja yang merasa tidak dipenuhi haknya,” paparnya.
Alwi berharap agar THR itu bisa dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelm hari raya. ”Paling lambat H-7 supaya mereka bisa menggunakan THR itu untuk memenuhi kebutuhannya jelang lebaran,” paparnya.
Adapun besaran THR yang diberikan bagi para pekerja, katanya, masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. ”Sedangkan bagi yang masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung bagi 12 dihitung satu bulan upah,” sebutnya.
Tidak hanya itu, lanjut Alwi, khusus bagi pekerja yang putus hubungan kerja atauberhenti sejak waktu 30 hari atau sebulan sebelum lebaran, tetap memiliki hak mendapat THR. Alwi mengingatkan perusahaan untuk segera membayarkan THR para pekerjanya.
”Jika ada perusahaan yang belum membayarkan maka akan diberikan teguran berupa surat teguran hingga pada pemberian sanksi sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan,” imbaunya.(ari/mir/c)



×


Disnaker Maros Keluarkan SK Pemberian THR

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar