pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Zakat Rp 23 Ribu, Infak Rp 400 Ribu

MASAMBA, BKM — Pemkab Luwu Utara memutuskan besaran jumlah zakat fitrah menjadi tiga kategori. Besaran zakat fitrah ditetapkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Staf Ahli, Jumail Mappile.
Rapat koordinasi dihadiri sejumlah perwakilan dari Kemenag Luwu Utara bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Staf ahli Bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Jumail Mappile mengatakan, zakat fitrah untuk tahun ini dibagi menjadi tiga kategori yakni, lategori I untuk wilayah Rongkong, Seko dan Rampi ditetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp23 ribu per orang.
Untuk kategori II, kata Jumail, sebesar Rp27 ribu per orang dan kategori III sebesar Rp30 ribu per orang. Sementara dua kategori terakhir untuk wilayah di luar Rongkong, Seko dan Rampi penentuan besaran zakat fitrahnya berdasarkan beras yang dikonsumsi.
“Besaran zakat fitrah kita bagi ke dalam tiga kategori, yaitu kategori I untuk Rongkong, Seko dan Rampi sebesar Rp 23 ribu per orang. Kategori II Rp 27 ribu per orang dan kategori III Rp 30 ribu per orang,” ungkap Jumail.
Menurutnya, penentuan besaran zakat fitrah kategori II dan III, kata Jumail, disepakati berdasarkan beras apa yang dikonsumsi masyarakat di wilayah daratan.
“Kita menentukan besaran zakat kategori II dan III ini berdasarkan beras apa yang dikonsumsi masyarakat di wilayah daratan. Kalau dia mengkonsumsi beras tarone misalnya, berarti dia bisa masuk kategori III, ya tergantung kejujuran masing-masing,” tutur Jumail.
Sementara untuk Infaq RTM, tambah Jumail, ditetapkan sebesar Rp25 ribu per rumah tangga, dan infaq jamaah haji sebesar Rp400 ribu. Dibanding penentuan zakat fitrah dan infaq RTM, penentuan besaran jumlah infaq jamaah haji sedikit berjalan alot dan banyak masukan.
Namun akhirnya diputuskan sebesar Rp400 ribu. “Penetapan besaran jumlah zakat fitrah, infaq RTM, dan infaq jamaah haji kita nyatakan resmi, tinggal menunggu SK Bupati,” tutup Jumail.
(alp/C)



×


Zakat Rp 23 Ribu, Infak Rp 400 Ribu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar