MAROS, BKM — Gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk merk Sari Wangi beredar di Kabupaten Maros. Padahal sebelumnya, Polda Sulsel menginstruksikan anggota kepolisian untuk melakukan operasi pasar, mencegah peredaran gula tersebut.
Karena dianggap membahayakan konsumen. Gula rafinasi ini hanya digunakan untuk industri. Beredarnya gula rafinasi tersebut di Maros, karena Koperasi Pemerintah Daerah (Kopemda) Maros mengedarkan gula rafinasi merek Sari Wangi melalui paket lebaran untuk ASN yang tergabung di dalam Kopemda.
Kopemda membagi-bagikan gula rafinasi merk Sari Wangi ini dalam bentuk paket lebaran untuk ribuan pegawai di Maros. Meski tidak semua pegawai masuk anggota Kopemda, namun mayoritas pegawai Maros merupakan anggota Kopemda dan diduga sudah menerima paket berisi gula rafinasi ini.
Menurut salah seorang PNS Maros, Andi Nurfaidah, dirinya mendapati isi paket lebaran Kopemda salah satunya gula Sari Wangi produksi UD Benteng Baru. Sebelumnya, kata Nurfaidah, dia menonton di televisi, aparat kepolisian telah menggerebek gudang gula tersebut.
”Saya nonton ditelevisi, gula merk ini sudah dilarang beredar. Kemudian beberapa teman yang anggota Kopemda juga mempertanyakan hal ini. Karena bulan lalu gula ini gudangnya digrebek dan ditarik peredarannya,” bebernya.
Paket lebaran Kopemda ini telah beredar sepekan terakhir. Hanya anggota Kopemda yang mendapat paket ini, dalam paket ini terdiri dari gula pasir 2 kg, terigu 2 kg, minyak goreng 2 liter, dan mentega 2 kg.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Maros, Hj Suhartinah Bohari, menegaskan, Kopemda harus segera menarik kembali paket lebaran yang telah dibagikan ke anggotanya dan mengganti gula tersebut dengan gula layak konsumsi. Seharusnya, pihak Kopemda tidak tinggal diam. Apalagi ini menyangkut kesehatan ribuan anggota Kopemda.
”Anggota Kopemda sangat dirugikan jika memang benar pengurus Kopemda sengaja mengedarkan gula tersebut dalam paket lebaran, hanya karena gula tersebut terlanjur dibeli. Makanya Kopemda harus menarik kembali paket tersebut dan mengganti gula merk Sari Wangi dengan gula yanv layak konsumsi,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi, Bendahara Kopemda, Netty, mengakui gula yang dibagikan merupakan gula rafinasi. Namun, ia berdalih kalau pembagian ini atas pengetahuan PNS yang merupakan anggota Kopemda.
”Kami membeli gula ini sejak tiga bulan lalu untuk mengantisipasi lonjakan harga. Ternyata sebulan lalu gula ini dilarang beredar,” ujarnya.
Dikatakan, sebelum membagikan ke anggota Kopemda pihaknya memberi tahu tentang gula rafinasi ini. Namun, masih banyak pegawai tidak mempermasalahkan dan tetap mengambil gula tersebut. ”Kami bilang ke anggota jangan diambil kalau takut. Tapi kebanyakan PNS tetap ambil,” paparnya.
Netty menjelaskan, saat ini ada 1300 anggota Kopemda yang merupakan PNS Pemda Maros. Setiap anggota koperasi mendapat 2 kg gula pasir. Sehingga pengadaan gula pasir sebanyak 2.600 kg. (ari/mir/b)
Gula Rafinasi Dibagikan ke Anggota Koperasi
×

