MAROS, BKM — Satuan Narkoba Polres Maros mengamankan lima warga Dusun Buamata, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Kelimanya kedapatan lagi asyik pesta sabu, Jumat dinihari (9/6).
Lima orang tersebut yakni Irfan alias Ippang (21) warga Tambua, Desa Bontomarannu, Lau, Arif Apriadi alias Arif (39) dan Sudirman alias Sudi (28), warga Buamata, Desa Minasa Upa. Haris alias Ical (29) dan Ridwan alias Iwan (29) warga Bonto Kappo, Desa Tukamaseang, Bantimurung.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat saset sabu, rangkaian alat hisap atau bong dan unit sepeda motor merk suzuki Smash warna biru. Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Maros, Ipda Arsyad, menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut.
”Kami menemukan barang bukti berupa tiga saset narkotika jenis sabu yang siap konsumsi. Dia kami tangkap saat sementara nyabu di Buamata,” katanya.
Berdasarkan interogasi, Irfan mengaku memperoleh paket tersebut dari rekannya, Kadi di rumah Sudirman di Dusun Buamata. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menemukan empat tersangka lainnya, yakni Sudirman, Arif, Ridwan, dan Haris sementara nyabu.
”Kami menemukan satu saset plastik bening berisi sabu, alat hisap atau bong di rumah Sudirman. Tapi saat kami gerebek, Kadi melarikan diri,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di ruang kerja Satuan Narkoba Polres Maros untuk penyelidikan. (ari/mir/c)
Sat Narkoba Amankan Lima Warga Buamata
×

