SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap hingga saat ini belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 6.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain belum adanya petunjuk teknis (Juknis) pembayaran THR itu, pembayaran THR itu masih terkandala proses penginfutan data PNS.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap Abdul Majid tidak membantah belum terbayarnya THR PNS di Sidrap itu.
Dua kendala itu, sedang ia usahakan agar segera bisa membayar THR bagi 6.000 PNS lingkup Pemkab Sidrap tersebut.
“Kita akan upayakan untuk dibayar secepatnya. Mudah-mudahan juknisnya sudah turun pekan ini agar proses pencairannya sudah bisa dimulai awal
pekan depan,” harap Majid, Rabu, (14/6).
Majid mengaku, uang THR untuk PNS di Sidrap itu, telah masuk ke kas daerah (Kasda) milik Pemkab Sidrap. Besarannya mencapai Rp20 miliar.
Diakuinya, dana transfer dari pusat itu, jumlahnya lebih kecil dari yang diperkirakan, “Jumlahnya hanya Rp20 miliar saja, lebih sedikit dari estimasi Rp24 miliar,” kata Majid.
Minimnya dana THR yang dikirimkan pusat untuk keperluan lebaran PNS di Sidrap itu, beber Majid, karena didasari atas pembayaran gaji pokok
saja.
“Dalam THR itu tidak inklud adanya tunjangan-tunjangan PNS, melainkan hanya gaji pokok saja, sehigga besaran THR hanya sesuai gaji pokok,”
jelas Majid.
Sementara itu, Bupati Sidrap, H Rusdi Masse (RMS) berharap, pembayaran THR PNS itu, sudah bisa diikmati PNS paling lambat Senin, pekan depan.
“Saya sudah minta keuangan agar berkoordinasi Bank Sulsel Cabang Sidrap, kalau infut datanya belum kelar, agar dibayarkan saja secara
manual,” ujar Rusdi. (ady/C)
Pembayaran THR Terkendala Data
×

