MAMUJU, BKM — Setelah melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, Ombudsman RI Sulawesi Barat, akhirnya bisa menemukan bukti yang menguatkan jika Madrasah Aliyah (MA) Nurul Jadid Pasangkayu, melakukan pungutan liar (Pungli) pada proses ujian nasional tahun 2017. Jumlahnya mencapai Rp1.100.000 per siswa. Olehnya itu, Ombudsman Sulbar meminta agar dana tersebut segera dikembalikan.
Atas saran dari Ombudsman, pada Rabu(14/6), kepala MA Nurul Jadid, akhirnya mengembalikan semua dana hasil pungutan dari sejumlah orangtua siswa yang dipungut melalui komite sekolah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tim Ombudsman RI perwakilan Sulbar, kepala MA Nurul Jadid terbukti melakukan pungutan dengan dalih partisipasi orangtua siswa melalui komite sekolah. Pungutan itu dimaksudkan untuk tambahan operasional pelaksaan ujian nasional. Namun dalam praktiknya, partisipasi tersebut berujung pungutan liar lantaran jumlah dan waktunya ditetapkan berdasarkan kehedak sekolah.
‘”Kami menemukan pelanggaran berupa tindakan pungli ujian nasional di MA Nurul Jadid dengan nominal mencapai Rp1.100.000 per siswa. Sementara peraturan menteri lendidikan sangat jelas, melarang pihak sekolah melakukan pungutan. Ini yang mendasari kami mendesak pihak sekolah melakukan pengembalian,” ungkap Sekarwuni, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulbar.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, berharap, agar semua pihak sekolah yang ada di Sulbar, mengambil hikmah dari kejadian ini, untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi. Sebab pihaknya akan tetap melakukan upaya pengembalian. Bahkan pihak ombudsman juga mengharapkan adanya kejadian ini, maka jangan ada lagi kejadian serupa pada sekolah lainnya di wilayah Provinsi Sulbar,” papar Lukman. (ala/mir/c)
Kepala MA Nurul Jadid Kembalikan Dana Siswa
×

