PAREPARE, BKM — Teka teki siapa pemilik shabu-shabu sebanyak 2 kg yang melibatkan 8 terdakwanya termasuk oknum anggota Polres Pinrang mulai menemui titik terang.
Irwan didepan majelis hakim saat memberikan kesaksiannya di PN Parepare, Kamis (15/6) justru membantah semua keterangan para terdakwa yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Irwan, dirinya mengenal ke enam terdawah yang diperlihatkan majelis hakim dipersidangan. Irwan juga mengakui hanya mengenal Arman karena saudaranya dan Ari tetangganya.
“Saya tidak pernah menelpon bertemu Sudu, apalagi menyuruh Ari membawa narkoba. Itu semua tidak benar, ”ujar Irwan.
Irwan menambahkan kalau namanya hanya dicatut lain dalam bisnis narkoba. Karena banyak persaingan bisnis narkoba di Tarakan. Semua keterangan di BAP polisi tidak benar, sehingga hakim akan memanggil polisi pada persidangan berikutnya untuk mendengar keteranganya.
Ke delapan terdakwa yakni Sudi Ulo, Arman (saudara Lapedda), Dundu, Sakka, Ari, Asmar (oknum polisi), Samsir dan istri Sudi Ulo.
Peran mereka berbeda saat dipersidangan, Sudi ke Tarakan bertemu Irwan di Lapas Tarakan atas perintah Sakka. Sakka sendiri berkomunikasi via ponsel dengan Irwan di Tarakan.
Kajari Parepare, Reskiana Ramayanti bersama dua stafnya turun tangan langsung ke Tarakan menjemput Irwan untuk memberikan kesaksianya di PN Parepare atas izin Dirjen Kemenkumham RI.
”Irwan hanya sehari di Parepare jadi saksi baru pulang kembali ke Lapas Tarakan karena masih status napi narkoba di sana,” ujar Reski.
Sementara Muh H Y Rendy pengacara terdakwa Asmar meminta menghadirkan pegawai Lapas Tarakan Anwar Efendy. Karena jelas dialah yang memberi Ari uang dan milo berisikan shabu-shabu sebanyak 2 kg.
”Anwar inilah yang tau persis siapa pemilik narkoba itu karena dia menyerahkan ke Ari untuk dibawa ke Parepare,” jelas Rendy. (smr/D)
Irwan Bantah Pemilik Shabu 2 Kg
×

