GOWA, BKM — Apes bagi Muh Ramma bin Baso Dg Ngalle (32). Berniat kabur dari tangkapan petugas saat digerebek di Kampung Karampangeja, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Senin dinihari (3/7) sekitar pukul 01.30 Wita, lelaki yang terdata sebagai begal rumah alias maling ini harus menerima peluru atau pelor di betis dan kakinya.
Karena gelontoran peluru itu, Ramma pun dirawat di RSU Bhayangkara Makassar sejenak sebelum digiring ke tahanan Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut. Ramma yang terlibat kasus Pasal 363 ini diringkus tim Resmob Polres Gowa dinihari di rumahnya.
Dari tangan Ramma, polisi menyita barang bukti sejumlah barang berharga yang diketahui merupakan milik Rinaldi yang telah menjadi korbannya. Barang bukti itu berupa empat unit HP, satu unit laptop Acer, tiga untai gelang emas, empat buah cincin, satu jam tangan warna hitam merk Alexander, satu untai kalung emas, dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, tersangka Ramma yang ditangkap berdasarkan LP.B/589/VII/2017/SPK Res Gowa tanggal 2 Juli 2017 itu, terpaksa didor karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap Senin dinihari.
”Personel memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tapi tersangka berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa mengarahkan tembakan ke kaki tersangka beberapa kali yang mengakibatkan tersangka terjatuh dan mengalami luka tembak pada betis kanan sebanyak satu kali dan samping tumit kiri sebanyak satu kali. Tersangka kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara untuk perawatan medis. Setelah itu, tersangka dibawa ke Polres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Mangatas Tambunan. (sar/mir)
Berusaha Kabur, Begal Rumah Didor
×

