pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sekdis DPTSP-PM Terancam Sanksi Berat

ENREKANG, BKM — Setelah menjalani masa libur lebaran selama sepekan, tingkat kehadiran PNS jajaran Pemkab Enrekang pada hari pertama masuk kerja mencapai 99 persen.

Bupati Enrekang H Muslimin Bando usai memimpin upacara di Kantor Bupati Enrekang, Senin, (03/7) mengakui berdasarkan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan bersama Sekkab Chairul Latanro mengatakan Sidak pertama masuk kerja hasilnya sangat menggembirakan.
Tingkat kehadiran pegawai 99 persen. Hanya ada satu pejabat di Dinas Perizinan terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (DPTSP-PM) dilaporkan tidak hadir tanpa ada pemberitahuan.
“Alhamdulillah dari hasil Sidak hari pertama hari kerja 99 persen PNS hadir. Ada 1 orang yang tidak hadir tanpa pemberitahuan yakni Numrawan S.KM, Sekdis DPTSP-PM. Ini sangat disayangkan,”kesal Chairul.
Chairul menegaska bagi ASN yang tak masuk kerja dihari pertama setelah menjalani libur panjang pasca lebaran menurutnya sudah diluar batas dan dianggap sudah keterlaluan.”Bagi ASN sebagai abdi Negara yang belum juga masuk kerja, ini saya anggap sudah diluar batas toleransi lagi bahkan sudah keterlaluan, sudah diberikan libur panjang, tunjangan hari raya lewat gaji 13, masih juga lalai dalam tugasnya, jadi tidak alasan untuk tidak masuk kerja terkecuali ada izin sebelumnya,”tambah Sekkab.
Pada kesempatan yang sama, Asisten I Pemkab Enrekang Kasmin Karumpa, mengatakan jauh sebelumnya pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan aparat ASN yang tergabung dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menghibau kepada PNS tetap hadir di hari pertama masuk kerja.
“Sejak Ramadhan, para pimpinan OPD sudah sepakat agar pada hari pertama masuk kerja, tidak ada lagi alasan untuk masuk. Jadi bagi yang dilaporkan belum masuk kerja pada hari (Senin), ini akan diberikan sanksi dan teguran keras karena tidak mengindahkan intruksi atasan,”tegas Kasmin. (her/C)



×


Sekdis DPTSP-PM Terancam Sanksi Berat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar