PANGKEP, BKM — Persembunyian seorang pengedar sabu berinitial H selama 4 bulan berakhir setelah ditangkap di rumahnya di Kampung Awang-Awang, Kelurahan Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, beberapa hari lalu. H merupakan DPO Satuan Narkoba Polres Pangkep
Penangkapan H sebagai hasil pengembangan dari kasus narkotika lainnya. Satuan Narkoba Polres Pangkep dalam mengungkap kasus tersebut bekerjasama dengan Polres Pinrang. Hal ini diakui Kasubag Humas Polres Pangkep, AKP Rahman, kemarin.
Menurutnya, dari kasus ini diamankan barang bukti 11 saset sabu milik AR, 4 saset sabu milik S, kemudian 5 saset milik AC dan satu unit mobil Datsun milik S yang digadaikan ke H. ”Kini H sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rahman. (udi/mir/c)
DPO Sabu Polres Pangkep Ditangkap di Pinrang
×

