MAKASSAR, BKM– Keberadaan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mulai dipertanyakan. Pasalnya, hingga pertengahan tahun ini belum satu pun peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Makassar, Andi Nurman mengakui hal tersebut. Walau begitu, ia mengukur kinerja dewan tidak boleh hanya melihat seberapa banyak perda yang telah dihasilkan.
Sebab kata legislator Golkar itu, fungsi dewan bukan saja dalam hal kelegislasian, namun juga pengawasan dan bajetin. ” Kerja DPRD bukan saja membuat perda, sehingga semua berjalan beriringan tidak boleh dipisah-pisah,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (9/7).
Ia menambahkan, tugas dan fungsi dewan termasuk mengawasi produk perda yang belum dilaksanakan secara optimal oleh eksekutif. ” Jadi tidak bisa dikatakan kalau fungsi kelegislasian dewan tidak berjalan, apalagi tidak ada aturan yang mengharuskan jumlah produk yang harus selesai setiap tahun,” tambahnya.
Seperti diketahui pada APBD 2017 ini, DPRD Makassar memprogramkan 25 poin Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kemudian masuk dalam Program Rancangan Peraturan Dearah (Prolegda).
Sebanyak 10 Ranperda inisiatif yang diusulkan dewan dalam prolegda tahun 2017 ini, sedang 15 prolgeda lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Kota Makassar. Bahkan hingga pertengan tahun 2017 ini, baru Perda LKPJ Wali Kota Makassar tahun 2016 yang dituntaskan.
Menyikapi kondisi itu, Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Musaddaq mengungkapkan, kegagalan kinerja dewan dalam hal kelegislasian akan kembali terulang tahun ini. Target 25 Prolegda akan sulit direalisasikan hingga tahun 2017 berakhir.
Menurutnya, idealnya satu perda dibahas dengan waktu minimal empat bulan, sehingga sebanyak 25 Prolegda dianggap terlalu banyak dengan limit waktu satu tahun.
” Ini kan perlu sosialisasi dan harus uji publik harus ada masukan-masukan dari masyarakat, membutuhkan waktu minimal 4 bulan pembahasan tentu saja tidak cukup,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk membahas 25 Prolegda dalam waktu satu tahun itu sangat tidak mungkin, sebab itu sudah terbukti telah beberapa kali di DPRD Makassar.
“Pengalaman kemarin-kemarin kan banyak perda yang masuk di Prolegda tidak dibahas, sementara itu kan dianggarkan dan anggaranya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, terkadang persoalan tersebutmenjadikan pembahasan perda terkesan dipaksakan dan tergesa-gesa. ” Kalau seperti ini kan, otomatis perda itu tidak berkualitas,” tutupnya.(ita)

