SIDRAP, BKM — Pengedar sabu Sukardi yang ditangkap unit Narkoba Polres Sidrap di Pasar Rappang, 1 Juli lalu terpaksa harus menikah di ruang tahanan.
Sukardi mengucapkan janji nikah dengan pujaan hatinya Nurhikmah (19) di area Masjid Al Ihklas Polres Sidrap, Jumat (7/7). Proses ijab kabul dilakukan sekitar pukul 15.00 wita.
Pernikahan keduanya disaksikan kedua belah pihak keluarga dan serta penyidik Satnarkoba Polres Sidrap. Ijab kabul dipimpin penghulu Imam Masjid Raya Pangkajene, H Ibrahim Toiyeb.
Sebelum ditangkap polisi, keluarga Sukar ditelah melakukan prosesi lamaran dan disepakati tanggal 7 Juli acara akad nikad. Undangan pun disebar. Namun sial menimpa Sukardi, akad nikah belum dilaksanakan justru sudah keburu ditangkap polisi.
Kapolres Sidrap AKBP Witarsa Aji SIk melalui Kasat Narkoba AKP Indera Waspada Yudha membenarkan hal tersebut.
“Konsekuensinya begitu. Sukardi harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kami tetap memberikan kesempatan ijab kabul di masjid. Bukan dirumah mempelai perempuan,”ungkap AKP Indera saat dihubungi BKM kemarin.
“Kita tidak mau gegabah memberikan peluang pelaku kriminal melaksanakan hajatannya diluar. Kalau misalnya pelaku kabur, siapa mau tanggung jawab. Tentu kami yang disoroti kalau hal itu terjadi,”tegasnya.
Sukardi ditangkap bersama rekannya Akbar dengan barang bukti tiga paket sabu beserta satu buah ponsel merk Samsung. Pelaku dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 Undang-undang KHUP nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ady/C)
Pengedar Sabu Nikah di Masjid Mapolres
×

