MAKASSAR, BKM–Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Wali Kota (Pilwali) serta Pemilihan Bupati (Pilbup) akan digelar serentak 27 Juni 2018 mendatang.
Namun sejauh ini, belum ada kesepakatan terkait dana hibah yang akan diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi mengatakan pihaknya sudah memberikan proposal estimasi anggaran mulai ke provinsi. Termasuk ke 12 kabupaten/kota, sebab Panwaslu mereka belum terbentuk sampai sekarang. “Sebelum pembahasan APBD 2017 sudah kita serahkan. Hanya saja Pemerintah Daerahnya yang memang tidak proaktif untuk membahasnya, mereka masih menunggu Panwaslu terbentuk,” katanya, Selasa (18/7).
Bahkan La Ode menyebutkan ada satu daerah yang tak mengalokasikan anggaran awal bagi pihaknya di APBD 2017, yaitu Kabupaten Wajo. Menurutnya, ini sangat beresiko dan mengganggu tahapan pilbup yang akan mulai akhir tahun ini.
Dalam penyusunan anggaran, Arumahi meneyebutkan pihaknya sudah mengacu pada aturan yang dikeluarkan Kemendagri dan Bawaslu pusat. Mulai dari item kegiatan dan jumlah personil yang dilibatkan, termasuk pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota. “Kami sangat berterima kasih kepada beberapa daerah yang sudah mengalokasikan dana awal. Memang sudah ada yang merespon dan mengundang kami untuk membahasnya namun itu belum semuanya,”jelasnya.
Secara terpisah, Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin mengingatkan setiap pemda agar segera menyelesaikan dan menetapkan anggaran paling lambat akhir Juli ini. “Tahun ini daerah harus lebih siap, makanya kita buatkan aturan, pedoman sampai surat edaran Mendagri soal masalah ini. Sesuai aturan akhir Juli ini sudah harus ada kesepakatan,” ucapnya.
Terkait penandatanganan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD), Syarifuddin menjelaskan memang belum bisa dilakukan secara keseluruhan. Sebab, Panwaslu kab/kota belum terbentuk.
Pihaknya melalui aturan yang ada, sudah meminta Bawaslu provinsi untuk memfasilitasi soal anggaran Panwaslu. Selain itu, Pemda diminta menyiapkan anggaran tak terduga di APBD 2018 terkait pelaksanaan Pilkada, Pileg dan Pilpres. “Kalau NPHD itukan ditandantangani kepala daerah, ketua KPU dan Panwaslu. Kalau KPU mungkin sudah bisa, tapi kalau Panwaslu kita minta dibuat kesepakatan dulu antara Bawaslu Provinsi dengan TPAD masing-masing daerah,” tutupnya.
Beberapa waktu lalu, KPU, Bawaslu dan Pemprov sendiri telah menyepakati besaran anggaran untuk KPU mencapai Rp470 miliar dan Bawaslu sekitar Rp175 miliar. (rhm/rif)
Anggaran Pilgub Paling Lambat Ditetapkan Akhir Juli
×

