SIDRAP, BKM — Seorang petani yang nyambi edarkan shabu Kamal (38) diringkus tim narkoba Polres Sidrap di Empagae, Kelurahan Empaga, Kecamatan Watang Sidenreng, Senin (17/7) siang.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka usai menjual serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Kepada polisi, Kamal menjual 1 sachet seharga Rp400 ribu. Setelah digeledah, ditemukan lagi 14 sachet sabu siap edar yang dibungkus plastik.
Kamal tak bisa berkutik dan langsung digiring ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha membenarkan pengungkapan narkoba yang dilakukan oleh seorang petani.
“Kami tangkap setelah berhasil dipancing transaksi dan bersangkutan memang sudah kita target setelah banyak laporan masyarakat soal aktifitasnya,”ujar AKP Indra. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena diduga sebagai bandar narkoba.
“Kamal kita jerat pasal 112 junto pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan badan maksimal 15 tahun penjara,”tandas Indra. (ady/C)
Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Sel
×

