MAKASSAR, BKM — Hingga saat ini, regulasi terkait operasional taksi daring (dalam jaringan) masih belum dilaksanakan secara maksimal.
Padahal, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 terkait aturan taksi online sudah dikeluarkan beberapa bulan lalu.
Pemprov Sulsel terkesan lamban menyikapi aturan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada regulasi baku yang diberlakukan untuk mengatur opeasional taksi daring tersebut.
Rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Sulsel melaksanakan Permenhub No.23 Tahun 2016 baru digelar Rabu (26/7) lalu di ruang kerja Sekretaris Provinsi Sulsel. Diikuti Dinas Perhubungan Sulsel dan Biro Perekonomian, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Sulsel, Muhammad Ilyas usai rapat menjelaskan rapat itu membicarakan persiapan pemda melaksanakan apa yang tertuang dalam Permenhub.
Beberapa poin penting yang dibicarakan terkait tarif atas dan bawah yang akan diberlakukan kendati saat ini tarif yang berlaku 4800 per kilometer.
Selain itu, mekanisme ijin operasional juga baru dibicarakan. Salah satunya, taksi online nantinya harus mengurus ijin di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu. Seperti yang dilakukan oleh taksi konvensional.
Kabag Sarana Perekonomian, Binawan Bintang menjelaskan, pihaknya baru akan membuatkan format seperti apa aturan main yang akan dilaksanakan taksi online yang beroperasi di daerah ini.
“Ini baru akan dibuatkan formatnya, bagaimana keluarkan ijin dan sebagainya. Ijin apa yang mesti diurus di Dinas Penanaman Modal. Jadi baru akan dibuat formulasinya,” jelas Binawan.
Selama enam bulan ke depan, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi terkait aturan yang telah dikeluarkan. Apakah ada yang mesti direvisi atau akan dijalankan sepenuhnya. (rhm)
Pemprov akan Tindak Lanjuti Permenhub Taksi Daring
×

