LUTIM, BKM — Pemkab Luwu Timur menyerahkan Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dari ke DPRD Luwu Timur.
Penyerahan dilakukan Wabup Luwu Timur, Irwan Bachri Syam kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam di ruang Banggar DPRD Luwu Timur, Rabu (26/7).
Wabup mengatakan, dengan terbitnya PP 18 tahun 2017 menggantikan PP 24 tahun 2004, Perda yang telah ditetapkan sebelumnya harus menyesuaikan.
“DPRD adalah mitra kerja Pemkab yang memerlukan keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah. Hal ini harus ditunjang oleh kesejahteraan yang memadai,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam menyambut baik langkah Pemkab dalam rangka untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dan saling mendukung.
“Visi misi Kabupaten Luwu Timur menjadi terkemuka tahun 2021 membutuhkan kerja-kerja optimal peran dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan,” ungkapnya.
Tak hanya di Luwu Timur, PP 18 tahun 2017 yang muncul pada era Joko Widodo dan Jusuf Kalla ini sekaligus menaikkan tunjangan DPRD se-Indonesia.
“PP nomor 18 tahun 2017 resmi diundangkan 2 Juni dan sesuai pasal 31, yakni 3 bulan setelahnya wajib disesuaikan,” ungkapnya. (alp/C)

