MAMUJU, BKM — Provinsi Sulbar segera memiliki peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar, Ahmad Azis, mengemukakan, keberadaan Perda ini akan menjadi payung hukum dalam upaya menanggulangi masalah yang berkaitan dengan rokok.
Perda tentang KTR di Provinsi Sulbar, kata Ahmad Azis, sudah dalam tahap final draft. Perda Kawasan Tanpa Rokok itu sesuai amanat Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 114-116.
Menurut Ahmad, Perda tentang KTR ini diharapkan dapat segera disahkan. Karena Perda ini menjadi dasar hukum untuk pembuatan aturan-aturan yang ada di bawahnya. Beberapa daerah di Sulbar telah menetapkan untuk tidak menyajikan rokok pada saat acara tertentu, upaya mengajak dan mencari dukungan dari semua sektor terkait dan pihat-pihak yang memiliki perhatian terhadap masalah rokok agar terus dibina dan diaktifkan.
Dia menyatakan, solusi yang diperlukan untuk penerapan KTR ke depan perlu perencanaan dan implementasi kebijakan dari pemerintah dan lembaga legistatif. Kolaborasi dengan berbagai sektor terkait untuk membangun dukungan lingkungan masyarakat, kepatuhan terhadap peraturan sebagai upaya penegak hukum sangat penting. (int)
Sulbar Segera Miliki Perda KTR
×

