WAJO, BKM — Setelah melewati berbagai proses, akhirnya rancangan peraturan daerah hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD disahkan menjadi Perda, Senin (31/7). Keputusan pansus tersebut telah sesuai dengan PP tahun 2017.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, H Yunus Panaungi SH dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Wajo, Rahmann Rahim, Sekkab Dr H Firdaus Parkesi M.Si para anggota DPRD serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Wajo.
“Peraturan yang baru disahkan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” kata Rahman Rahim.
Berdasarkan masukan fraksi-fraksi dan hasil pembahasan Pansus dengan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo serta lainnya, dijelaskannya maka dilakukan perubahan dan penyederhanaan.
Yunus Panaungi usai laporan Pansus menyimpulkan, dewan dapat menerima Ranperda tersebut. “Kepada panitia khusus, kami menyampaikan ucapan terima kasih karena telah menjalankan tugasnya dengan baik,” tukas Ketua DPRD Wajo.
Yunus berharap, disahkannya Ranperda ini bisa meningkatkan kinerja dari seluruh anggota dewan untuk lebih melakukan fungsi dan kewenangan DPRD dalam melaksanakan kinerja. (*)
Dewan Sahkan Ranperda Hak Keuangan DPRD
×

