pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Direktur RSUD Pangkep ‘Diadili’ Anggota Komisi Dua

PANGKEP, BKM — Direktur RSUD Pangkep, dr Baharuddin, diadili anggota komisi II DPRD Pangkep, Selasa (1/8). Menyusul laporan masyarakat sehubungan adanya bisnis obat terhadap pasien BPJS dan mutasi Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Bukan hanya pihak komisi II yang hadir menghearing direktur RSUD, Ketua DPRD Pangkep, Andi Ilham Zainuddin ikut membeberkan laporan masyarakat yang dinilai praktik buruk dari masalah yang terjadi di rumah sakit yang notabene ber type C ini.
Ketua DPRD Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, menyayangkan langkah pihak RSUD yang dinilai sangat semena-mena terhadap beberapa tenaga PTT yang diberhentikan atau dimutasi dengan alasan tidak mendasar.
”Kami banyak menerima laporan soal kebobrokan manajemen dan pelayanan serta intervensi dan tekanan kuat terhadap direktur RSUD,” kata Andi Ilham.
Komisi II juga menghadirkan seorang petugas RSUD yang kerap dimanfaatkan untuk menjual obat kepada pasien. Meski penjualan obat itu tidak dipaksakan kepada pasien, namun ironisnya direktur RSUD sendiri mengakui jika langkah penjualan obat itu merupakan pelanggaran.
Seperti diakui Direktur RSUD Pangkep, dr Baharuddin, jika hal itu bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditolerir. Ketua DPRD Pangkep, Andi Ilham Zainuddin meminta manajemen RSUD, agar kejadian ini tidak berulang lagi.
”Jangan asal mutasi tanpa alasan jelas. Bayangkan, ada cleaning service diberhentikan begitu saja. Kasihan dia dengan gaji Rp700 ribu per bulan. Sementara anda sebagai PNS di RSUD bergaji lebih dari cukup,” pungkas Ilham.
Direktur RSUD Pangkep, dr Baharuddin, mengakui, mutasi Ely Ermawati dari OK ke UGD karena keberadaan Ely kurang disenangi dokter di OK. Soal adanya mutasi tiga petugas fisioterafi ke Puskesmas Bungoro, sama sekali di luar pengetahuannya sebagai direktur.
”Mutasinya itu langsung dari BKD Pangkep,” tegas Baharuddin. (udi/mir/c)



×


Direktur RSUD Pangkep ‘Diadili’ Anggota Komisi Dua

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar