pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab-Polres Awasi Ormas Anti Pancasila

SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap telah berkoordinasi dengan polisi, TNI dan Kejaksaan terkait Organisasi Masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.
Kepala Satuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, Makmur Tahayyang usai rapat koordinasi di Mapolres Sidrap, Jumat, (4/8) mengatakan, rapat membahas antisipasi secara dini terkait ormas yang bertentangan dengan pancasila sesuai PP Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
“Kita membahas itu secara mendalam. Hasilnya akan dilakukan pendataan ormas yang di Sidrap. Begitu juga rutin melakukan pertemuan hingga ke kalangan bawah,” ucapnya.
Sejauh ini, Sidrap aman-aman saja dari ormas yang bertentangan dengan pancasila. Namun, akan tetap waspada terkait isu-isu yang seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap oleh negara bertentangan dengan pancasila.
Ia menjelaskan, pemerintah menganggap ideologi ormas HTI tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila. Namun fakta di lapangan, menurut pemerintah, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. HTI dianggap mengingkari AD/ART sendiri.
Sementara, Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji mengatakan, dalam Perppu No 2 Tahun 2017 ini, ada perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Ormas. Ketika Ormas melanggar Perppu tersebut, maka Polri akan melakukan tindakan.
“Kalau perbuatan dilarang itu dilaksanakan maka polisi akan tegakkan hukum. Mudah-mudahan di wilayah Hukum Sidrap tidak ada seperti itu,” imbau Witarsa Aji.
Dalam UU juga disebutkan larangan ideologi yang bertentangan pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda dengan ancaman hukuman 20 tahun. (ady/C)



×


Pemkab-Polres Awasi Ormas Anti Pancasila

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar