MAMUJU, BKM — Jajaran Ombudsman RI Perwakilan Sulbar kembali menerima pengaduan dari orangtua siswa, terkait sekolah yang nekat melakukan pungutan uang SPP. Padahal, pemerintah sudah melarangnya. Bahkan, larangan tersebut tertuang di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015.
Asisten Ombudsman RI Sulbar, I Komang Bagus, mengaku, masih ada sekolah negeri yang dilaporkan memungut uang SPP. Salah satunya di SMA Negeri 1 Malunda, Kabupaten Majene. Kondisi ini sangat ironis karena tindakan ini sudah dinyatakan tidak mematuhi aturan yang ada.
”Kasus ini merupakan laporan sejumlah orangtua siswa di Malunda. Sejauh ini kami sudah tindaklanjuti dengan pemanggilan pihak sekolah dan komite. Pada intinya, kami mendesak agar tindakan itu dihentikan, karena menyalahi aturan yang ada,” ungkap I Komang Bagus di kantornya, Kamis (3/8.
Pihak SMA Negeri 1 Malunda berdalih, pungutan uang SPP tersebut untuk alokasi pembayaran gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, menegaskan, untuk mendapatkan pendidikan adalah hak seluruh warga negara Indonesia.
Hal ini tertuang dalam salah satu pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, guna mewujudkan hal tersebut pemerintah pusat maupun daerah telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar di sektor pendidikan melalui APBN maupun APBD.
Lanjut Lukman, untuk proses tindaklanjut dalam waktu dekat pihak Ombudsman RI Sulbar akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Majene untuk membahas kasus ini dan memastikan kejadian serupa tidak ada di sekolah lain di wilayah Kabupaten Majene.
Ombudsman juga berharap agar bupati Majene melalui dinas terkait memberikan sanksi kepada pihak SMA Negeri 1 Malunda serta menghentikan tindakan Pungli tersebut yang telah meresahkan masyarakat.
”Dalam waktu dekat ini, tim Ombudsman akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten Majene terkait kondisi ini. Yang jelas, harga mati dari Ombudaman pungutan uang SPP di SMA Negeri 1 Malunda harus distop,” tutup Lukman. (ala/mir/c)
Pungutan di SMAN 1 Malunda Dilaporkan ke Ombudsman
×

