pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

63 Tersangka, 228 Gram Sabu Diamankan

PINRANG, BKM — Jajaran Satuan Narkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap peredaran narkoba selama tahun 2017. Sedikitnya 63 orang warga Pinrang ditetapkan tersangka. Catatan penyidik narkoba menyebutkan total barang bukti yang disita per Januari-8 Agustus 2017 mencapai 228,17 Gram jenis sabu-sabu.
“Diasumsikan barang bukti narkoba ini akan merusak 22.800 jiwa atau pergramnya dikomsumsi untuk 10 orang,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP adhi Purboyo, saat menggelar press release, di Mapolres, Rabu (9/8).
Menurutnya, para pelaku narkoba itu sbagian besar adalah pengedar atau kurir. Rata-rata pengakuan mereka mendapatkan barang haram itu dari bandar besar Malaysia.
“Ini merupakan jaringan Internasional Malaysia yang diselundupkan melalui pelabuhan Nunukan ke Nusantara Parepare,”sebut Kapolres.
Menurutnya, hasil pengembangan ini menyebutkan barang bukti 228,27 gram ini diestimasi dengan jual mencapai Rp296. 621.000,- atau pergramnya diual bandar Rp1,2 juta.
Kasat Narkoba AKP Andarias menambahkan selama kepemimpinan AKBP Adhi Purboyo dari Juli hingga 8 Agustus 2017, kasus narkoba berhasil diungkap 15 laporan polisi dengan tersangka 16 orang.
“Barang buktinya mencapai 106,3 gram dengan nilai jual sebesar Rp137.838.000, atau diselamatkan jiwa 1.060 jiwa,”bebernya. (ady/C)



×


63 Tersangka, 228 Gram Sabu Diamankan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar