SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap, merugi hingga Rp250 juta dari sektor perikanan. Uang dari hasil danau (Ikan) itu, sejatinya masuk ke kas daerah atau menjadi PAD namun kenyataannya tidak.
Penyebab terjadinya kebocoran PAD karena hingga kini Agustus 2017 ini, belum ada ketegasan dari Pemkab Sidrap untuk membebaskan kawasan tangkap ikan di Danau Sidenreng.
Akibatnya, para pemenang lelang yang semestinya hak pengelolaannya berakhir 31 Desember, hingga saat ini masih tetap menguasai empat ongko yang pernah dimenangkannya.
“Semestinya Pemkab Sidrap sudah membebaskan empat ongko di Danau Sidenreng itu sejak 1 Januari 2017. Namun karena tidak ada tindakan apa-apa, para pemenang lelang seenaknya masih ‘menikmati’ ongko-ongko itu,” protes seorang nelayan, Abidin Melo, Selasa (15/8).
Selain merugikan pemerintah karena hasil tangkapan ikan hanya dinikmati segelintir orang. Hal itu, kata Abidin, juga menyiksa para nelayan umum. “Mestinya nelayan sudah bebas masuk, tapi dilarang oleh pemenang lelang,” kesalnya.
Kepala Bidang Perikanan, Laenggeng Kote, mengaku akan segera membebaskan kawasan tangkap ikan di Danau Sidenreng itu.
“Sebenarnya masa pengelolaan kawasan tangkap ikan di Danau Sidenreng oleh pengusaha itu, sudah berakhir sejak 31 Desember 2016,” tegas Laenggeng, saat dikonfirmasi terpisah.
Upaya yang dilakukan Pemkab menunggu persetujuan DPRD untuk membebaskan kasawan tangkap ikan di Danau Sidenreng tersebut,
Ketua DPRD Sidrap, Zulkifli Zain berjanji segera membahas surat permohonan pembebasan lahan kawasan tangkap ikan itu. (ady/C)
Kebocoran PAD Capai Rp 250 Juta
×

