WAJO, BKM — Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia kepada Ribuan narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia.
Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Sengkang, Kabupaten Wajo. Sebanyak 284 penghuni Rutan Klas IIB Sengkang dari berbagai kasus.
120 orang diantaranya yang diusulkan mendapatkan remisi Kemerdekan tahun 2017. Namun, hingga saat ini yang sudah mengantongi SK yang dapat remisi sebanyak 83 orang termasuk 2 orang yang dapat remisi bebas.
Kepala Rutan Klas IIB Sebgkang, Andi Anjar mengaku masih menunggu SK pemberian remisi terhadap 19 orang yang belum menerima SK remisi termasuk 1 orang kepala desa yang tersangkut kasus korupsi.
“Kita masih menunggu SK remisi hingga sore ini dari kanwil Makassar. Kepala desa itu merupakan pindahan dari Lapas 1 Makassar. Dan tetap diusulkan mendapatkan remisi,”jeasnya.
Menurutnya, remisi yang diberikan kepada warga binaa merupakan hak setiap Napi dan sudah menjalani masa hukuman 2/3 dari hukumanya. Petugas juga telah melakukan penilaian terhadap tingkah laku napi selama berada didalam rutan.
“Napi yang telah melakukan pelanggaran berat tentu tidak akan mendapatkan remisi sebelum ada pemutihan,” kata Andi Anjar.
Ada tiga jenis remisi yang diberikan kepada 120 napi. Yakni, remisi 1 untuk napi yang hukumannya di bawah lima tahun. remisi 2 untuk napi hukuman di atas lima tahun serta berdasarkan PP nomor 99.
Terdapat dua narapidana lainnya dapat remisi umum. Artinya, bebas secara langsung karena setelah pengurangan remisi, masa tahanannya habis.
Narapidana yang mendapat remisi tersebut dinilai mampu berkelakuan baik selama masa tahanan. Selain itu dianggap patuh tatkala dilakukan pembimbingan oleh petugas Rutan. “Untuk yang mendapat remisi normal, potongan masa hukumannya berbeda-beda. Mulai dari 1 hingga 5 bulan,” ujarnya.
Adapun rincianya antara lain, 58 Napi dapat remisi 1 bulan. 10 orang dapat remisi 2 bulan. 10 orang dapat remisi 3 bulan. 2 orang dapat remisi 4 bulan dan 1 orang dapat remisi 5 bulan.
(*)
Dua Napi Sengkang Langsung Bebas
×

