pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Masa Tahanan 191 Napi Dikurangi

PAREPARE, BKM — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Parepare memberikan remisi bebas kepada 9 orang narapidana (napi), dua di antaranya merupakan pelaku narkoba.
Sembilan Napi yang mendapat remisi bebas yakni Nurdin, Mursamin, Yunus, Sudirman, Muh Imran, Ronaldo, Sabri, Erwin, dan Ahmad David.
Selain orang napi yang dibebaskan Lapas Kelas II Parepare juga memberikan remisi berupa pengurangan masa tahanan kepada 191 napi, masing-masing 104 orang yang mendapat remisi umum, 66 orang pelaku narkoba, dan 21 orang berdasarkan PP 99, berupa pengurangan masa tahanan 1 hingga 6 bulan. Remisi diberikan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-72.
“Kasus narkoba atau apapun sepanjang napi berkelakuan baik, dan memenuhi syarat administrasi, maka berhak mendapat remisi, termasuk bebas,” ujar Mursyahid, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II Parepare.
Syarat bagi napi mendaptakan remisi, yaitu bagi napi yang mendapatkan masa tahanan di bawah lima tahun, terlebih dulu harus menjalani masa pidana selama enam bulan, sementara napi yang mendapatkan masa tahanan di atas lima tahun, maka berdasarkan PP 99, napi tersebut harus menjalani1/3 dari masa pidana yang dijalani.
“Napi yang dibebaskan ini juga harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar sindikat atau para pelaku-pelaku lain,” terang Mursyahid.
Sementara itu Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe usai menyerahkan remisi kepada warga binaan dan anak didik Lapas Kelas II Parepare, mengatakan, pemberian remisi merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan sebagaimana yang diamanatkan UU.
Pemberian remisi kata Taufan, bukan semata-mata sebagai hak Napi, bukan pula sebagai kelonggaran agar segera bebas tetapi suatau bentuk tanggung jawab memenuhi kewajiban. Ini untuk mengurangi dampak negatif sub kultur tempat narapidana, juga sebagai stimulan. (smr/C)



×


Masa Tahanan 191 Napi Dikurangi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar