pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sekkab Serahkan Remisi 191 Napi

SIDRAP, BKM — Tiga Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap mendapatkan remisi bebas (RU.II), pada puncak peringatan HUT RI ke 72, Kamis (17/8).
Pembebasan bersyarat ini sesuai yang diusulkan 191 orang napi ke Dirjen Kemenkum HAM. Dengan rincian, 187 mendapatkan remisi umum antara 1 bulan sampai 5 bulan.
Tiga narapidana yang mendapatkan remisi bebas tersebut yakni Ansar Bin Kaseng, napi kasus narkoba yang divonis 1 tahun 4 bulan.
Umar Bin Andasong, napi kasus pencurian yang divonis 8 bulan. Kemudian Kamaluddin, napi kasus pencurian yang divonis 1 tahun 4 bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Mansur mengatakan, dari 187 napi yang mendapatkan remisi umum, 48 diantaranya adalah kasus PP99 narkoba diatas lima tahun yang divonis setelah Desember 2012. Serta 1 orang napi kasus PP28 narkoba.
“Pemberian remisi umum dan bebas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W23.E.22-PK.01.01.02-607 per tanggal 15 Agustus 2017,” kata Mansur.
Mansur merincihkan, warga binaan yang mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 72 tahun 2017 yakni 61 orang mendapat remisi 1 bulan. 66 orang napi mendapat remisi dua bulan. 42 napi menerima remisi tiga bulan, serta 5 napi mendapat remisi empat bulan, dan 7 orang mendapat remisi lima bulan.
Kini isi rutan Kelas IIB Sidrap berjumlah 344 orang yang terdiri dari 262 narapidana, dan 82 tahanan Polres dan Kejaksaan. Sementara itu, Mansur juga mengklaim, bahwa tidak lama lagi status Rutan Kelas IIB akan berganti menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB.
Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi berharap, kepada napi yang mendapat remisi bebas bisa kembali ditengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Ia mengatakan, warga binaan di dalam Rutan ini harus betul-betul diberikan pembinaan-pembinaan khusus utamanya keterampilan sehingga bisa membentuk pribadi warga binaan yang baik dan siap kembali ke masyarakat jika saatnya sudah bebas. (ady/C)



×


Sekkab Serahkan Remisi 191 Napi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar