GOWA, BKM–Konflik internal Partai Golkar di pusat kini berimbas ke daerah. Hal itu dirasakan juga di kalangan elit Golkar di Kabupaten Gowa. Terbukti kursi ketua DPRD Gowa yang saat ini diduduki legislator Golkar, H Ansar Zaenal Bate pun digoyang.
Bahkan, Ansar sebagai ketua dewan diberhentikan oleh Partai Golkar Gowa berdasarkan surat DPP Partai Golkar yang ditindaklanjuti oleh DPD Sulsel ke DPD Gowa. Dan 16 Agustus 2017 lalu menyusul surat DPD Partai Golkar Gowa ke DPRD Gowa tentang pembebastugasan Ansar dari jabatan dan menunjuk Andi Muh Ishak sebagai ketua dewan yang baru dan harus bertugas sebagai ketua dewan per tanggal surat tersebut.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hamli Halim mengatakan, proses pemberhentian dan pembebastugasan pimpinan dewan tidak mudah. Mekanisme sama ketika ketua dewan terpilih yakni harus melalui bupati, kemudian ke gubernur lalu ke mendagri. “Jadi ada mekanisme yang mengatur jika akan dilakukan penggantian pimpinan,” ucapnya.
Hamli menjelaskan, jadi prosesnya setelah surat dari partai dibacakan di paripurna maka pimpinan membuat undangan Bamus untuk menetapkan jadwal paripurna pemberhentian setelah itu pimpinan memproses dengan mengirim surat ke gubernur melalui bupati. ” Nanti setelah persetujuan dari gubernur selesai maka Bamus menjadwalkan lagi paripurna pengangkatan ketua yang baru,” kata Hamli yang juga legislator Partai Gerindra ini.
Plt Ketua DPD Partai Golkar Gowa, H Abbas Hady mengatakan sesuai mekanisme partai maka mau tidak mau kader harus menjalaninya. “Janganmi saya juga mengandai-andai. Saya kira beliau (ketua dewan) memahami dengan sangat bahwa jabatan pimpinan DPRD bagi seorang kader partai adalah penugasan dari partai,” kata Abbas.
Abbas juga menimpali bahwa soal mekanisme pemberhentian dan pembebastugasan ketua DPRD itu tidak sampaiji ke Mendagri. Hanya sampai ke Gubernur.
Disinggung soal posisi Andi Muh Ishak yang konon sudah dipecat dari partai berdasarkan hasil Rapimnas di Bali beberapa waktu lalu, menurut Abbas, merujuk Diktum Putusan Rehabilitasi Hak Kader pada alinea terakhir halaman 3, pemecatan Andi Muh Ishak bersama kader Golkar lainnya bernama Ridwan Gading, sudah klir. “Jadi bukan Golkar Gowa. Ini keputusan Munaslub Golkar di Bali yang memutuskan merehabilitasi semua kader Golkar yang pernah dipecat DPP sebagai akibat kisruh internal. Jadi kedua kader kita itu pemecatannya dianulir dan kembali jadi kader dan pengurus,” terang Abbas.
Terkait ketidakhadiran sejumlah legislator Golkar Gowa pada peresmian posko NH-Azis di Jl Penghibur Makassar Rabu (16/8) lalu, menurut Abbas hal itu tetap menjadi poin warning bagi kader yang tidak disiplin.
Sementara itu Ketua DPRD Gowa, H Ansar Zaenal Bate yang dimintai tanggapannya soal surat DPD Partai Golkar Gowa tersebut, belum mau berkomentar banyak.
Sedang terkait ketidakhadirannya pada acara resmi NH-Aziz menurut Ansar, ketidakhadirannya bukan disengaja. Melainkan karena kesibukan perayaan HUT Kemerdekaan RI dimana beberapa hari jelang 17 Agustus, kesibukannya selaku ketua dewan cukup padat. “Mulai pada 16 Agustus dilakukan nonton bareng pidato kenegaraan kemudian masuk rangkaian pengukuhan paskibraka dimana jabatan ketua dewan selalu beriringan dengan pemerintah kabupaten. Malam sebelum 17 Agustus saya jadi Irup Taptu/gelar obor di halaman kantor bupati dan keesokan harinya adalah peringatan detik-detik proklamasi dimana saya (ketua dewan) menjadi pembaca naskah proklamasi kemudian mengikuti rangkaian acara setelahnya hingga acara penurunan bendera dan berlanjut malam ramah tamah atau resepsi kemerdekaan. Jadi memang tidak ada waktu sedikitpun untuk bisa hadir di acara partai kemarin,” terang Ansar. (sar/rif)
Dewan Tegaskan Ada Mekanisme Penggantian Pimpinan
×

