PAREPARE, BKM — Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II Parepare over kapasitas. Dari daya tampung 390 orang kini Lapas ditempati 463 orang napi dan 80 persen didominasi kasus narkoba. Selebihnya napi yang dililit kasus pidana umum.
Saat HUT RI ke 72, Kamis (17/8) sepuluh orang Napi langsung bebas setelah mendapat resmi dari pemerintah. Sementara satu Napi lainnya yang dinyatakan bebas langsung dijemput kembali petugas dari Polres Pinrang dengan kasus lain.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Parepare. Didik Heru, SH mengakui remisi HUT RI merupakan hak setiap Napi.
”Jumlah remisi diberikan bagi Napi terdiri dari satu bulan, dua bulan hingga tiga bulan dengan kategori berkelakuan baik dalam lembaga menjalani hukuman dengan baik dalam lembaga,” jelas Didik. (mup/C).
Lapas Parepare Over Kapasitas
×

