GOWA, BKM — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, Pemkab Gowa tetap akan melakukan pemberian hak keuangan dan administratif pimpinan DPRD Gowa. Hal itu ditegaskan bupati saat menyampaikan jawabannya di hadapan para anggota DPRD yang hadir dalam paripurna ke 14 tentang pengesahan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD Gowa menjadi Perda (peraturan daerah) yang berlangsung di Baruga Karaeng Galesong Pemkab Gowa, Senin (21/8) sekitar pukul 11.00 Wita.
Dalam paripurna yang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Gowa, H Ansar Zaenal Bate dan dihadiri jajaran Muspida itu, Adnan menyebutkan, Perda inisiatif keuangan dan administratif ini merupakan amanat.
”Ranperda yang kemudian jadi Perda ini merupakan hasil kerja yang baik antara eksekutif dan legislatif. Semoga Perda ini tidak mengalami perubahan. Meski masih ada utang dari pusat sebesar Rp65 miliar dan belum dibayarkan dan kembali Gowa mengalami pengurangan DAK (Dana Alokasi Khusus), tapi Pemkab tetap akan melakukan pemberian hak keuangan dan administratif itu kepada dewan,” jelasnya.
Adnan bahkan menjanjikan Peraturan Bupati (Perbup) terkait itu akan diselesaikan selama 30 hari ke depan. Terkait berapa nominal besarnya tunjangan perumahan maupun transportasi yang disebutkan dalam Ranperda yang sudah disetujui jadi Perda itu, Adnan mengatakan nominalnya belum ada. Sebab, masih akan dikonsultasikan ke Kemendagri.
”Masih akan kita konsultasikan ke Kemendagri. Jadi soal ini bukan berdasarkan target. Bukan juga karena kearifan bupati. Tapi kita mengacu pada kluster. Nah, kluster Gowa kita belum tahu apakah kategori rendah, sedang atau tinggi. Makanya, kita mau konsultasikan dulu ke Kemendagri dan saya sudah perintahkan Kadis Pengelolaan Keuangan Daerah berangkat hari ini juga untuk berkonsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu di Jakarta,” jelas Adnan kepada wartawan sebelum meninggalkan ruangan baruga.
Ditanya apakah berdampak pada penganggara daerah, menurut Adnan, jelas berdampak dan tentunya akan menyerap anggaran. ”Kalau kluster tinggi, maka anggaran akan bertambah sekitar Rp16 miliar. Kalau kluster rendah, maka penambahan anggarannya berkisar Rp3 sampai Rp4 miliar. Jika kluster sedang, maka penambahannya berkisar Rp5 miliar,” tambah bupati.
Sebelumnya, Ketua DPRD Gowa, H Ansar Zaenal Bate yang dimintai komentarnya terkait hak keuangan dewan itu mengatakan, dalam hal ini tidak ada tawar menawar karena memang sesuai aturan dan ketentuan. Juga berdasarkan realisasi pendapatan daerah. Bahkan, dalam menentukan porsinya menurut Ansar, tetap harus berdasarkan studi
kelayakan seperti yang diharuskan pemerintah daerah.
”Kami tidak pada posisi menentukan itu. Tapi kami pada posisi menerima apa yang menjadi hasil dari studi kelayakan. Jadi studi kelayakan yang menentukan. Nah kenapa kita buat Perda ini. Sebab Perda menjadi payung hukumnya dan semua ini kita menunggu Perbup (peraturan bupati). Dan pak bupati janji 30 hari ke depan Perbup itu sudah selesai,” jelas Ansar.
Sebelumnya, sekretaris Pansus Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Gowa, H Muh Fitriady, menyebutkan, berdasarkan keputusan DPRD Gowa tertanggal 20 Juli 2017 lalu saat dibentuk Pansus untuk hak keuangan dewan maka besar harapan para pimpinan dan anggota dewan agar ke depan para wakil rakyat ini dapat bekerja lebih baik dan meningkatkan kinerjanya.
Disaat ketua dewan meminta persetujuan 32 anggota dari 44 anggota DPRD Gowa yang hadir, wajah para legislator itupun menjadi sumringah, berbinar-binar. Semuanya langsung menyatakan setuju. (sar/mir)
Pemkab Gowa akan Konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu
×

