MAMUJU, BKM — Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sulbar dalam satu tahunnya hanya menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp48 miliar. PADitu hanya bersumber dari satu potensi pajak, yakni BBM.
Demikian disampaikan Kepala Distamber Sulbar, Ir Amri Eka Sakti ketika ditemui BKM di ruang kerjanya, Selasa (22/8). Menurutnya, pungutan hanya dilakukan di sektor BBM. Sedangkan sektor tambang lainnya, belum dilakukan penarikan.
”Potensi tambang lainnya seperti Migas, tambang galian C, dan penggunaan air bawah tanah, kami belum lakukan pemungutan pajak. Karena Perdanya belum ada. Perda itu menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pungutan,” katanya.
Amri mengakui, saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi kepada pihak terkait untuk beberapa jenis pengelolaan PAD yang akan dijadikan Ranperda. ”Beberapa bidang yang memiliki potensi sumber PAD di wilayah kami, memang sampai sekarang belum ada Ranperdanya,” ujarnya.
Amri meyakini, jika beberapa potensi pajak yang bisa kami pungut dan tindaklanjuti di seluruh wilayah Sulbar, maka itu bisa meningkatkan pundi-pundi pendapatan. ”Harus ada landasan Perda. Jika ini ada, kami berkeyakinan akan bisa mendapatkan PAD dari sektor sumber daya mineral sampai Rp150 miliar per tahun,” tandas Amri.
Diakui, sebelum BBM dimasukkan, PAD yang dicapai dinas yang dipimpinnya hanya Rp28 miliar. Tapi sekarang sudah meningkat menjadi Rp48 miliar. ”Pokoknya, kami terus mengintensifkan komunikasi dengan pihak Biro Hukum untuk mengusulkan Ranperda di sejumlah jenis tambang. Kami tidak berani melakukan pungutan kalau tidak ada dasar Perdanya. Karena kami bisa terjerat melanggar hukum, yakni masuk ke ranah Pungli,” ujarnya. (ala/mir/c)
Distamben Terkendala Pungut PAD
×

