GOWA, BKM — Rapat paripurna ke 13 DPRD Gowa tentang pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2016 Gowa, akhirnya disetujui para anggota dewan yang hadir di Baruga Karaeng Galesong Pemkab Gowa, Senin (21/8).
Rapat paripurna dipimpin langsung ketua dewan, H Ansar Zaenal Bate didampingi wakil ketua, Hamli Halim dan Syahrir Pasang. Paripurna ini turut dihadiri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Sekkab Gowa, H Muchlis dan para Muspida. Sementara anggota dewan yang hadir hanya 32 orang dari total 45 anggota DPRD Gowa.
Sekretaris Gabungan Komisi, St Hasnah Restu, dalam laporannya menyampaikan berbagai poin hasil rapat-rapat kerja gabungan komisi yang membedah berbagai item penggunaan anggaran ditahun 2016 lalu.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam tanggapannya mengatakan, pada tahun anggaran 2016, pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp1.836.786.293.312,73 direalisasikan sebesar Rp1.734.552.065.281,33 atau 94,43 persen.
”Tidak tercapainya target pendapatan sebagaimana yang telah direncanakan, disebabkan karena tidak terealisasinya penerimaan dari dana perimbangan, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK). Dimana, penyaluran dari pemerintah pusat tidak teralisasi 100 persen,” jelas Adnan.
Tapi kata Adnan, dari sisi pendapatan asli daerah terjadi pelampauan dari target sebesar Rp18.310.142.323,40 atau 10,84 persen. ”Hal ini memberikan motivasi tersendiri bagi kami untuk lebih meningkatkan penerimaan PAD,” tambahnya.
Dari APBD tahun 2016 termasuk pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan Rp1.836.786.293.312,73 dan terealisir sebesar Rp1.606.484.736.622,00 atau 87,46 persen menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) per 31 Desember 2016 sebesar Rp128.067.328.659,33. (sar/mir)
Silpa APBD 2016 Gowa Rp128 M
×

